Dengan cara pelaku usaha mengajukan surat pernyataan permohonan perubahan data yang disampaikan ke DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian HelpDesk Kabupaten mengajukan permohonan kepada PIC Propinsi untuk diproses sesuai permohonan
NIB tidak bisa dicabut, kecuali dengan alasan khusus dengan menggunakan format penghapusan dari BKPM yang nantinya ditindak lanjuti oleh Bidang Pengendalian dan Advokasi DPMPTSP secara tertulis yang disampaikan kepada Deputi Pengendalian dan Pelaksanaan (Dalak)
Sektor migas tidak diproses melalui OSS sesuai peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, proses dilakukan hanya sampai penerbitan NIB
Yaitu pelaku usaha mendaftar antrian secara online di www.dpmptsp.kukarkab.go.id dan menyerahkan nomor antrian kepada petugas informasi untuk diarahkan ke loket yang dituju, sesuai izin yang akan diurus
Pelaku usaha membuat NIB, setelah itu mendapatkan SPP-IRT dari OSS yang belum efektif untuk digunakan sebagai syarat mengurus rekomendasi ke Dinas Kesehatan, kemudian pelaku usaha mengisi surat permohonan di Costumer Service DPMPTSP yang selanjutnya berkas dilansir ke Dinas Kesehatan untuk dilakukan peninjauan lapangan dan diterbitkan rekomendasi, setelah itu berkas kembali ke DPMPTSP untuk dikeluarkan SK SPP-IRT sebagai syarat untuk pemenuhan komitmen di OSS
Sebagaimana Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-20/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Elektronik. Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik bahwa Pelaku Usaha dapat melakukan pendaftaran untuk diberikan NPWP dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui: a. SABH yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, untuk Wajib Pajak Badan; atau b. OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
NIB berlaku juga sebagai: 1. angka pengenal impor; 2. hak akses kepabeanan; 3. pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan 4. wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha
NIB tidak perlu diganti, cukup dengan melakukan perubahan alamat.
Perusahaan/pengusaha yang tidak memiliki NIB tidak akan mendapatkan pelayanan di bidang perizinan berusaha.
Ya, NIB diterbitkan atas kantor pusat. Sehingga satu perusahaan hanya dapat memiliki satu NIB saja.
Ya, setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB.
Ya, NPWP yang tercantum pada NIB adalah NPWP kantor Pusat. Untuk NPWP lokasi proyek dapat diinput pada Izin Usaha.
Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Mengacu pada ketentuan pasal 1 angka 4 UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal bahwa Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. Sementara dengan mengacu pada ketentuan pasal 1 angka 8 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja bahwa Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Dengan demikian pengertian Penanam Modal dan Pelaku Usaha pada dasarnya mengacu kepada setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan penanaman modal atau usaha/kegiatan pada bidang tertentu.
Mengacu kepada definisi sebagaimana penjelasan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 2007 bahwa Maksud dan Tujuan merupakan usaha pokok Perseroan, maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha yang perlu KBLI adalah kegiatan yang merupakan usaha utama.
Dengan berlakunya PP 5/2021 maka SIUP sudah menjadi bagian dari perizinan berusaha sektor perdagangan. Dalam hal kegiatan usaha di bidang perdagangan termasuk dalam tingkat risiko rendah maka NIB menjadi legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha tanpa perlu memiliki SIUP. Dengan demikian apabila SIUP pelaku usaha sudah habis masa berlakunya, yang perlu dilakukan adalah mengajukan permohonan untuk mendapatkan perizinan berusaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha
NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 92 (1) PP 5/2021)
UU 25 Tahun 2007, Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
Proses perizinan dan non perizinan melalui OSS tidak dikenakan biaya.
Untuk daftar sektor yang perizinannya dilakukan melalui OSS dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 5tahun 2021, sedangkan untuk daftar perizinan yang dilakukan melalui OSS dapat dilihat pada lampiran peraturan tersebut.
Silakan lakukan pengecekan data maksud dan tujuan terlebih dahulu, apakah KBLI yang akan dilakukan sudah tercantum pada maksud dan tujuan di Akta perusahaan. Jika belum, maka mohon lakukan perubahan akta terlebih dahulu, baru kemudian lakukan perubahan NIB di OSS.
Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi / pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya
Untuk daftar sektor yang perizinannya dilakukan melalui OSS dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021, sedangkan untuk daftar perizinan yang dilakukan melalui OSS dapat dilihat pada lampiran peraturan tersebut.
Proses pembuatan perizinan di OSS dimulai dengan pembuatan hak akses OSS dengan persyaratan KTP atau Paspor Penanggung Jawab perusahaan. Untuk proses pendaftaran NIB, prosesnya dimulai dengan penarikan data dari SABH (untuk PT), SABU (untuk CV, persekutuan, dan firma), dan perekaman data manual (untuk lainnya)
Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Pasal 22 UU No. 25 Tahun 2007 bahwa Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun
Cari KBLI berdasarkan kata kunci kegiatan usaha, tentukan KBLI yang paling mendekati atau KBLI yang merupakan kelompoknya.
NIB tidak akan berubah, hanya KBLI yang akan bertambah sesuai data yang diinput.
Pasal 33 Ayat 1 UU No.25 Tahun 2007 bahwa Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseoran terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain
Hak Atas Tanah adalah Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria